Identitas asli akan ditahan sebagai jaminan KTP / pasport
Kendaraan hanya dapat digunakan dalam area provinsi BALI
Penyewa tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan dibawah pengaruh minuman keras / obat terlarang
Penyewa harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan kendaraan yang disewa baik secara sengaja atau tidak sengaja
Apabila kerusakan kecil (baret/penyok) penyewa wajib membayar Rp500.000 / spot (pertitik)
Apabila terjadi kecelakaan berat pihak penyewa wajib menanggung biaya kerugian dari GITHA BALI yaitu biaya perbaikan dan biaya sewa 75% selama kendaraan dalam masa perbaikan di bengkel
Keterlambatan/kelebihan jam pengembalian (over time) dikenakan biaya 15% perjam dari biaya sewa 1hari
Keterlambatan pengembalian maksimal 5 jam lebih dari itu akan dikenakan biaya sewa 1hari
Pihak GITHA BALI tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan barang yang tertinggal di dalam kendaraan
Biaya kebersihan sebesar Rp100.000 akan dikenakan jika pihak penyewa mengembalikan kendaraan interior mobil dalam kondisi kotor (susah dibersihkan) seperti : bekas muntah, makanan busuk, kulit kacang, pempers/pembalut, pasir pantai dan lumpur
Biaya salon mobil sebesar Rp500.000 akan dikenakan jika pihak penyewa mengembalikan kendaraan dalam kondisi interior bau rokok, durian, binatang (anjing/kucing)
Penyewa wajib mengembalikan BBM seperti semula, jika ada kekurangan Per 1 bar = Rp 50.000 Per 1 garis = Rp 100.000
Jaminan berupa KTP / pasport akan dikembalikan saat pengembalian kendaraan. Jaminan berupa uang akan dikembalikan maksimal 5hari kerja, deposit akan dikembalikan penuh apabila tidak ada pelanggaran lalu lintas E-tilang berdasarkan ELTE yang terbit setiap hari senin selama masa sewa berlangsung dan poin 06, 09, 11, 12, dan 13 sudah aman